Jumat, 01 Agustus 2014

BANUA KERISO PROTESTAN NIAS (BKPN)

PENGENALAN DASAR GEREJA BANUA KERISO PROTESTAN NIAS  (BKPN)  

 

Waktu berdiri dan Kedudukan

Gereja  ini bernama: Banua Keriso Protestan Nias ( BKPN ). Dalam bahasa Indonesia disebut:  Gereja Kristen Protestan Nias,  dan bahasa Inggris  disebut: Protestant Christiant Church of Nias.


BKPN disahkan berdiri pada tanggal 17 Mei 1994 di  Bawomataluo,Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara untuk waktu yang tidak ditentukan.

H A K E K A T

BKPN hidup berdasarkan pernyataan Allah dalam Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat, Kepala Gereja.
Tuhan Yesus memerintah, menggembalakan dan memimpin gereja-Nya melalui Firman Tuhan dan Sakramen dengan kuasa Roh Kudus. BKPN adalah orang-orang kudus yang telah dibabtis dalam Nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.

DASAR DAN TUJUAN

Hakekat   BKPN  adalah  bagian  dari  Tubuh  Kristus   yang    nyata   kini dan disini. Am dan  Esa di segala zaman 
Gereja BKPN mengaku  bahwa Allah yang Maha Esa sebagai Pencipta segala yang ada, telah menyatakan diri dalam Yesus Kristus dan masih bekerja hingga sekarang dalam gereja melalui kuasa Roh Kudus, berdasarkan kesaksian Alkitab.

BKPN mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dunia, Raja Damai, Kepala semua pemerintah dan penguasa, Tuhan atas segala tuan serta sebagai Kepala Gereja berdasarkan kesaksian Alkitab.

BKPN berpegang pada Firman Allah yang disaksikan oleh Alkitab, dan menerima Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Nicea Konstantinopel menurut rumusan dan penjelasan gereja reformasi.

BKPN mengaku sebagai bagian dari gereja hasil pemberitaan Injil dari para Missionaris Rheiniche Geselichaitt ( RMG ) di Nias sejak tanggal 27 September 1865 dan tahun 1883.

BKPN mengaku bertanggung jawab mengurus diri sendiri dan menjawab kebutuhan Bangsa dan Negara yang sedang membangun dalam ruang lingkup sosial budaya dengan cara pendekatan positif dan konstruktif melalui usaha peningkatan sumber daya manusia berdasarkan tuntutan kasih karunia Allah didalam Yesus Kristus, Raja dan Kepala Gereja.

BKPN bertujuan memberitakan Injil untuk seluruh makhluk berdasarkan anugerah Allah didalam Yesus Kristus melalui pertolongan Roh Kudus supaya Nama Allah dimuliakan dan umat manusia diselamatkan (Markus 16:15; Yohanes 3:16; Lukas2:14).

Tujuan


1. Tujuan Misiologis

BKPN berdiri, bertujuan untuk memberitakan Injil kepada segala makhluk di seluruh dunia, berdasarkan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristusd (Matius 28 : 19-20), Markus 16 : 15,  Tata Gereja 1998 pasal 10.

2.  Tujuan Reformis
BKPN berdiri, bertujuan untuk melakukan pembaharuan dalam bidang pelayanan, dari cara pelayanan yang statis dan tradisional kepada cara pelayanan yang lebih kreaktif dan inovatif (Roma 12: 1-2)

3.  Tujuan Kontekstual


BKPN berdiri, bertujuan untuk melayani mausia berdasarkan konteks budayannya, agar dengan pendekatan itu, sebanyak mungkin orang dibawa kepada Yesus Kristus (I Korintus 9 : 19-23)

4. Tujuan Historis



BKPN berdiri, bertujuan untuk melanjutkan sejarah yang telah dibenihkan oleh para hamba Tuhan dan para tokoh Gereja di Telukdalam pada tahun 1964.

5. Tujuan Politis
BKPN berdiri dengan dua tujun yaitu agar Nias bagian selatan dapat menjadi satu sinode Gereja  dan menjadi satu pemerintahan tersendiri 

A Z A S 

BKPN sebagai lembaga keagamaan yang ditempatkan oleh Allah di tengah-tengah dunia, terpanggil untuk mengusahakan dan memelihara dunia ciptaan Allah (Kejadian 2 : 26 - 17), sebagai suatu kesaksian bukti ketaatan, rasa takut dan syukur kepada Allah Sang Pencipta dan dalam kedudukannya sebagai organisasi kemasyarakatan, BKPN menerima Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PANGGILAN DAN TUGAS

PANGGILAN
Melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus melalui Tritugas panggilan Gereja yaitu; Marturia, Koinonia, dan Diakonia.

T U G A S
BKPN sebagai bagian dari Tubuh Kristus yang nyata terpanggil untuk melaksanakan:
1.   Pemberitaan, Penghayatan  dan Pengamalan  Firman Allah.
2.   Melaksanakan Sakramen.

Pelayanan Sakramen
BKPN menerima dan melaksanakan dua Sakramen, yaitu: Sakramen Baptisan Kudus  dan Sakramen Perjamuan Kudus.
1.  Baptisan Kudus dianugerahkan  Tuhan  kepada jemaat-Nya sebagai  tanda panggilan-Nya masuk dalam Kerajaan Allah.

2.  Baptisan Kudus dilaksanakan baik pada masa anak-anak maupun pada masa dewasa.
3.   Hanya baptisan dalam nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang diakui syah.
4.   BKPN tidak membenarkan dan tidak menerima baptisan ulang.

Sakramen Perjamuan Kudus
1.   Sakramen Perjamuan Kudus dianugerahkan Tuhan kepada  
        jemaat-Nya agar perjanjian-Nya diwujudkan dalam Iman,
        Kasih dan Pengharapan.
2.   Sakramen Perjamuan Kudus hanya dibenarkan dilayangkan
       kepada jemaat yang sudah disidikan, yang telah dibaptis
       dewasa atau serta tidak sedang dalam keadaan pengucilan.

Karena persekutuan dengan Tuhan Yesus, maka BKPN membantu dan berperan aktif dalam kegiatan gerakan Oikumenis baik di tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional serta   menjalin hubungan kerja sama dengan gereja-gereja lain dalam dan luar negeri sebagai mitra dalam pelayanan.

BKPN dalam melaksanakan tugas panggilan-Nya berupaya mendirikan Yayasan, Badan atau Lembaga yang menjadi mitra kerja dengan Pemerintah untuk mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dengan memberdayakan umat dalam setiap aspek kehidupan.

KEANGGOTAAN
Keanggotaan BKPN adalah Imamat Am orang percaya tanpa membedakan keturunan, suku, ras, kedudukan, umur dan jenis kelamin serta status sosial ( I Petrus 2 : 9 ).

Mereka yang telah dibaptis di Gereja BKPN, baik pada masa anak-anak maupun setelah dewasa.

Mereka yang telah dibaptis di Gereja lain dan atas kesadaran  sendiri dengan memberikan permohonan untuk diterima menjadi anggota tetap maupun sebagai anggota sementara di BKPN sesuai dengan peraturan.

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 
Setiap anggota BKPN  mempunyai hak dan kewajiban yang sama  dalam  menerima berkat-berkat Tuhan dan melaksanakan tugas panggilan-Nya menurut Kasih Karunia Allah.
Mereka yang telah keluar dari keanggotaan BKPN, maka segala hak dan kewajibannya batal dengan sendirinya.

PENGAKUAN

BKPN sebagai bagian dari Gereja yang am dan esa, mengakui eksistensi Allah Tritunggal  dalam wujud Bapa, Anak, dan Roh Kudus. Dan mengakui Alkitab  PL dan PB sebagai wahyu Allah yang berotoritas.

VISI DAN MISI

Visi : Menjadi Gereja Yang Dewasa, Mandiri dan Missioner
Misi : Melayani jemaat dengan pola Pelayan  Manusia seutuhnya

Membina warga Jemaat agar dapat mandiri dan berperan aktif dalam pelaksanaan misi Allah yang universal, sebagai buah Iman yang konkrit.

SISTEM KEPEMIMPINAN

Sistem Pemerintahan Gereja yang dianut, dilaksanakan dan diterapkan oleh Gereja BKPN adalah Presbiterial Sinodal, yang menekankan keutuhan persekutuan dan kesatuan seluruh jemaat. 
Pola pemerintahan gereja yang dianut, dilaksanakan dan diterapkan oleh Gereja BKPN adalah Kepemimpinan Kolegial dengan menjunjung  tinggi Otoritas Imam  sebagai Gembala yang Primus Intern Pares.

STRUKTUR PERSEKUTAN

 Struktur persekutuan BKPN terdiri dari : Sinode, Resor, Jemaat. 
BKPN menganut sistim Prebiterial Sinodal, dimana Majelis Sinode sebagai lembaga tertinggi 

A. TINGKAT SINODE
Kepemimpinan BKPN ditingkat Sinode di sebuat Majelis Pekerja  Harian Sinode (MPHS). Terdiri dari 3 orang yaitu :
            @ Ephorus sebagai pucut pimpinan
                 BKPN,
            @ Sekrtaris Jenderal
            @ Bendahara umum
Ketiganya  yang mengendalikan roda kepemimpinan organisasi dan pelayanan serta kuangan di BKPN yang  didampingi oleh MAJELIS PEKERJA SINODE (MPS).

B. TINGKAT RESOR

Lembaga kepemimpinan BKPN ditingkat Resor di sebut MAJELIS PEKERJA HARIAN RESOR (PHR), terdiri dari 3 orang, yaitu : Praeses/Pendeta Resor sebagai Ketua Majelis  Resor, Sekretaris Resor, dan Bendahara Resor. Ketiga orang inilah yang mengendalikan roda organisasi dan pelayanan serta keuangan di Resor. Ketiga orang ini didampingi oleh satu badan yang disebut “MAJELIS PEKERJA RESOR (MPR).

C. TINGKAT JEMAAT
  

Lembaga kepemimpinan BKPN ditingkat Jemaat di sebut MAJELIS PEKERJA HARIAN JEMAAT (MPHJ). Terdiri dari tiga orang yaitu : Pendeta/Guru Jemaat sebagai ketua Majelis Jemaat, Sekretaris Jemaat, dan Bnedahara Jemaat. Ketiga orang inilah yang mengendalikan roda organisasi dan pelayanan serta keuangan di Jemaat. Ketiga orang ini didampingi oleh satu badan yang disebut “MAJELIS PEKERJA JEMAAT (MPJ).


KEPEMIMPINAN BKPN sejak 1994 

A. Periode 1994-1998
      Ephorus                 : Pdt. Sarofanotona Harita, M.Th  (Alm) Ephorus I
      Sekjen                   : Pdt. Foluaha Bidaya, B.Th
      Bend. Umum          : Pdt. Ibahati Manao, Dip.Th

B. Periode 1998-2002
      Ephorus                  : Pdt. Foluaha Bidaya, S.Th 
      Sekjen                     : Pdt. So’olo Manao, Sm.Th
      Bend. Umum          : Pdt. Ibahati Manao, Dip.Th

C. Periode 2002-2006
      Ephorus                   : Pdt. Foluaha Bidaya, S.Th
      Sekjen                     : Pdt. Aroziduhu Hulu, S.Th
      Bend.Umum            : Pdt. Ugahari Wau, S.Th

D. Periode 2006 - 2010
      Ephorus                   : Pdt.Pdt. So’olo Manao, Sm.Th
      Sekjen                     : Pdt. Aroziduhu Hulu.Th
      Bend. Umum           : Pdt. Ibahati Manao, Dip.Th

E. Periode 2010 - 2015
      Ephorus                   : Pdt.Aroziduhu Hulu, M.Min
      Sekjen                     : Pdt. Alvius Wau,S.Th
      Bend. Umum           : Pdt. Yesaya Zagoto, S.Th


F. Periode 2015 -2020
     Ephorus                    : Pdt. Aroziduhu Hulu, M.Min
     Sekjen                      : Pdt. Alvius Wau, M.Th
     Bendahara Umum     : Pdt. Yesaya Zagoto, S.Th


LOGO


Logo BKPN terdiri dari 4 unsur, yaitu : 1. Salib, tegak keatap melambangkan karya penyelamatan Yesus Kristus atas Dunia ini2.  Sinyal-sinyal, di sekeliling salib yang menerangi sekitarnya, melambangkan karya Roh Kudus atas dunia3. Atap, berbentuk Alkitab berada diatas rumah adat, melambangkan firman Allah sebagai sumber tertulis untuk mengenal karya Allah bagi dunia ini.4.  Rumah Adat, melambangkan konteks dunia dimana Injil diberitakan.  


POLA PELAYANAN BKPN

Pola pelayanan BKPN adalah : melayani manusia seutuhnya” pola ini adalah pola pelayanan Tuhan Yesus dan para Rasul



 
LEGALITAS BKPN

Banua Kerisi Protestan Nias berbadan hukum dengan    Akta Notaris No. 36 tanggal 9 Pebruari 1996, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli NO. 01/1997/NIS/PN-GN Tanggal 20 Mei 1997 dan terdaftar di Departemen Agama RI No. DJ.  III /Kep/HK.00.5/43/648/2004 -  tanggal 9 Maret 2004



ALAMAT  KANTOR

Kantor sinode BKPN Berkedudukan di Ibukota Kabupaten Nias Selatan Jln Saonigeho Km.4, 
P.O.BOX  1  Telukdalam 22865 Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara- Indonesia,
 Email : sinodebkpn@gmail.com - Sinodebkpn_nisel@yahoo.com

 BANK ACCOUNT

1.  Bank BNI :  Cabang Telukdalam  ac. 0272454726  an. DONASI BKPN.
2.  BRI  unit Teluk dalam ac. 3832-01-010624-53-3 an. KANTOR SINODE BKPN
-------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar