PENGENALAN DASAR GEREJA BANUA KERISO PROTESTAN NIAS (BKPN)
Waktu berdiri dan Kedudukan
Gereja ini bernama:
Banua Keriso Protestan Nias ( BKPN ). Dalam bahasa Indonesia disebut:
Gereja Kristen Protestan Nias, dan bahasa Inggris disebut:
Protestant Christiant Church of Nias.
BKPN disahkan berdiri pada
tanggal 17 Mei 1994 di Bawomataluo,Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara untuk waktu yang tidak ditentukan.
H A K E K
A T
BKPN hidup berdasarkan
pernyataan Allah dalam Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat, Kepala Gereja.
Tuhan Yesus memerintah,
menggembalakan dan memimpin gereja-Nya melalui Firman Tuhan dan Sakramen dengan
kuasa Roh Kudus. BKPN adalah orang-orang
kudus yang telah dibabtis dalam Nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.
DASAR DAN
TUJUAN
Hakekat
BKPN adalah bagian dari Tubuh Kristus
yang nyata kini dan disini. Am dan Esa di
segala zaman
Gereja BKPN mengaku
bahwa Allah yang Maha Esa sebagai Pencipta segala yang ada, telah menyatakan
diri dalam Yesus Kristus dan masih bekerja hingga sekarang dalam gereja melalui
kuasa Roh Kudus, berdasarkan kesaksian Alkitab.
BKPN mengaku bahwa Yesus
Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dunia, Raja Damai, Kepala semua pemerintah
dan penguasa, Tuhan atas segala tuan serta sebagai Kepala Gereja berdasarkan
kesaksian Alkitab.
BKPN berpegang pada Firman
Allah yang disaksikan oleh Alkitab, dan menerima Pengakuan Iman Rasuli dan
Pengakuan Nicea Konstantinopel menurut rumusan dan penjelasan gereja reformasi.
BKPN mengaku sebagai bagian
dari gereja hasil pemberitaan Injil dari para Missionaris Rheiniche
Geselichaitt ( RMG ) di Nias sejak tanggal 27 September 1865 dan tahun 1883.
BKPN mengaku bertanggung
jawab mengurus diri sendiri dan menjawab kebutuhan Bangsa dan Negara yang
sedang membangun dalam ruang lingkup sosial budaya dengan cara pendekatan
positif dan konstruktif melalui usaha peningkatan sumber daya manusia
berdasarkan tuntutan kasih karunia Allah didalam Yesus Kristus, Raja dan Kepala
Gereja.
BKPN bertujuan memberitakan
Injil untuk seluruh makhluk berdasarkan anugerah Allah didalam Yesus Kristus
melalui pertolongan Roh Kudus supaya Nama Allah dimuliakan dan umat manusia
diselamatkan (Markus 16:15; Yohanes 3:16; Lukas2:14).
Tujuan
1. Tujuan
Misiologis
BKPN berdiri, bertujuan
untuk memberitakan Injil kepada segala makhluk di seluruh dunia, berdasarkan
Amanat Agung Tuhan Yesus Kristusd (Matius 28 : 19-20), Markus 16 : 15,
Tata Gereja 1998 pasal 10.
2. Tujuan
Reformis
BKPN berdiri, bertujuan
untuk melakukan pembaharuan dalam bidang pelayanan, dari cara pelayanan yang
statis dan tradisional kepada cara pelayanan yang lebih kreaktif dan inovatif
(Roma 12: 1-2)
3. Tujuan
Kontekstual
BKPN berdiri, bertujuan
untuk melayani mausia berdasarkan konteks budayannya, agar dengan pendekatan
itu, sebanyak mungkin orang dibawa kepada Yesus Kristus (I Korintus 9 : 19-23)
4. Tujuan
Historis
BKPN berdiri, bertujuan
untuk melanjutkan sejarah yang telah dibenihkan oleh para hamba Tuhan dan para
tokoh Gereja di Telukdalam pada tahun 1964.
5. Tujuan Politis
BKPN berdiri dengan dua
tujun yaitu agar Nias bagian selatan dapat menjadi satu sinode Gereja dan
menjadi satu pemerintahan tersendiri
A Z A
S
BKPN sebagai lembaga
keagamaan yang ditempatkan oleh Allah di tengah-tengah dunia, terpanggil untuk
mengusahakan dan memelihara dunia ciptaan Allah (Kejadian 2 : 26 - 17), sebagai
suatu kesaksian bukti ketaatan, rasa takut dan syukur kepada Allah Sang
Pencipta dan dalam kedudukannya sebagai organisasi kemasyarakatan, BKPN
menerima Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
PANGGILAN
DAN TUGAS
PANGGILAN
Melaksanakan Amanat Agung
Tuhan Yesus Kristus melalui Tritugas panggilan Gereja yaitu; Marturia,
Koinonia, dan Diakonia.
T U G A S
BKPN sebagai bagian dari
Tubuh Kristus yang nyata terpanggil untuk melaksanakan:
1. Pemberitaan,
Penghayatan dan Pengamalan Firman Allah.
2. Melaksanakan
Sakramen.
Pelayanan
Sakramen
BKPN menerima dan melaksanakan
dua Sakramen, yaitu: Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan
Kudus.
1. Baptisan Kudus dianugerahkan
Tuhan kepada jemaat-Nya sebagai
tanda panggilan-Nya masuk dalam Kerajaan Allah.
2. Baptisan Kudus dilaksanakan baik
pada masa anak-anak maupun pada masa dewasa.
3. Hanya baptisan dalam nama Allah
Bapa, Anak dan Roh Kudus yang diakui syah.
4. BKPN tidak membenarkan dan tidak
menerima baptisan ulang.
Sakramen
Perjamuan Kudus
1. Sakramen
Perjamuan Kudus dianugerahkan Tuhan kepada
jemaat-Nya agar perjanjian-Nya diwujudkan dalam Iman,
Kasih dan Pengharapan.
2. Sakramen
Perjamuan Kudus hanya dibenarkan dilayangkan
kepada jemaat yang sudah disidikan, yang telah dibaptis
dewasa atau serta tidak sedang dalam keadaan pengucilan.
Karena persekutuan dengan
Tuhan Yesus, maka BKPN membantu dan berperan aktif dalam kegiatan gerakan
Oikumenis baik di tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional
serta menjalin hubungan kerja sama dengan gereja-gereja lain dalam
dan luar negeri sebagai mitra dalam pelayanan.
BKPN dalam melaksanakan
tugas panggilan-Nya berupaya mendirikan Yayasan, Badan atau Lembaga yang
menjadi mitra kerja dengan Pemerintah untuk mencerdaskan dan mensejahterakan
bangsa dengan memberdayakan umat dalam setiap aspek kehidupan.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan BKPN adalah
Imamat Am orang percaya tanpa membedakan keturunan, suku, ras, kedudukan, umur
dan jenis kelamin serta status sosial ( I Petrus 2 : 9 ).
Mereka
yang telah dibaptis di Gereja BKPN, baik pada masa anak-anak maupun setelah
dewasa.
Mereka yang telah dibaptis
di Gereja lain dan atas kesadaran sendiri dengan memberikan permohonan
untuk diterima menjadi anggota tetap maupun sebagai anggota sementara di BKPN
sesuai dengan peraturan.
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Setiap anggota BKPN
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menerima berkat-berkat
Tuhan dan melaksanakan tugas panggilan-Nya menurut Kasih Karunia Allah.
Mereka yang telah keluar
dari keanggotaan BKPN, maka segala hak dan kewajibannya batal dengan
sendirinya.
PENGAKUAN
BKPN sebagai bagian dari
Gereja yang am dan esa, mengakui eksistensi Allah Tritunggal dalam wujud
Bapa, Anak, dan Roh Kudus. Dan mengakui Alkitab PL dan PB sebagai wahyu
Allah yang berotoritas.
VISI DAN
MISI
Visi : Menjadi
Gereja Yang Dewasa, Mandiri dan Missioner
Misi :
Melayani jemaat dengan pola Pelayan Manusia seutuhnya
Membina warga Jemaat agar
dapat mandiri dan berperan aktif dalam pelaksanaan misi Allah yang universal,
sebagai buah Iman yang konkrit.
SISTEM
KEPEMIMPINAN
Sistem Pemerintahan Gereja
yang dianut, dilaksanakan dan diterapkan oleh Gereja BKPN adalah Presbiterial
Sinodal, yang menekankan keutuhan persekutuan dan kesatuan seluruh
jemaat.
Pola pemerintahan gereja
yang dianut, dilaksanakan dan diterapkan oleh Gereja BKPN adalah Kepemimpinan
Kolegial dengan menjunjung tinggi Otoritas Imam sebagai Gembala
yang Primus Intern Pares.
STRUKTUR
PERSEKUTAN
Struktur persekutuan
BKPN terdiri dari : Sinode, Resor, Jemaat.
BKPN menganut sistim
Prebiterial Sinodal, dimana Majelis Sinode sebagai lembaga tertinggi
A.
TINGKAT SINODE
Kepemimpinan BKPN ditingkat
Sinode di sebuat Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS). Terdiri dari 3
orang yaitu :
@ Ephorus sebagai pucut pimpinan
BKPN,
@ Sekrtaris Jenderal
@ Bendahara umum
Ketiganya yang
mengendalikan roda kepemimpinan organisasi dan pelayanan serta kuangan di BKPN
yang didampingi oleh MAJELIS PEKERJA SINODE (MPS).
B.
TINGKAT RESOR
Lembaga kepemimpinan BKPN
ditingkat Resor di sebut MAJELIS PEKERJA HARIAN RESOR (PHR), terdiri dari 3
orang, yaitu : Praeses/Pendeta Resor sebagai Ketua Majelis Resor,
Sekretaris Resor, dan Bendahara Resor. Ketiga orang inilah yang mengendalikan
roda organisasi dan pelayanan serta keuangan di Resor. Ketiga orang ini
didampingi oleh satu badan yang disebut “MAJELIS PEKERJA RESOR (MPR).
C.
TINGKAT JEMAAT
Lembaga
kepemimpinan BKPN ditingkat Jemaat di sebut MAJELIS PEKERJA HARIAN JEMAAT
(MPHJ). Terdiri dari tiga orang yaitu : Pendeta/Guru Jemaat sebagai ketua
Majelis Jemaat, Sekretaris Jemaat, dan Bnedahara Jemaat. Ketiga orang inilah
yang mengendalikan roda organisasi dan pelayanan serta keuangan di Jemaat.
Ketiga orang ini didampingi oleh satu badan yang disebut “MAJELIS PEKERJA
JEMAAT (MPJ).
KEPEMIMPINAN BKPN sejak 1994
A. Periode 1994-1998
Ephorus
: Pdt. Sarofanotona Harita,
M.Th (Alm) Ephorus I
Sekjen : Pdt. Foluaha Bidaya, B.Th
Bend. Umum :
Pdt. Ibahati Manao, Dip.Th
B. Periode 1998-2002
Ephorus : Pdt. Foluaha Bidaya, S.Th
Sekjen : Pdt. So’olo Manao, Sm.Th
Bend. Umum : Pdt. Ibahati Manao,
Dip.Th
C. Periode 2002-2006
Ephorus : Pdt. Foluaha Bidaya, S.Th
Sekjen : Pdt. Aroziduhu Hulu, S.Th
Bend.Umum
: Pdt.
Ugahari Wau, S.Th
D. Periode 2006 - 2010
Ephorus
:
Pdt.Pdt. So’olo Manao, Sm.Th
Sekjen : Pdt. Aroziduhu Hulu.Th
Bend.
Umum :
Pdt. Ibahati Manao, Dip.Th
E. Periode 2010 - 2015
Ephorus : Pdt.Aroziduhu Hulu, M.Min
Sekjen : Pdt. Alvius Wau,S.Th
Bend.
Umum :
Pdt. Yesaya Zagoto, S.Th
F. Periode 2015 -2020
Ephorus : Pdt. Aroziduhu Hulu, M.Min
Sekjen : Pdt. Alvius Wau, M.Th
Bendahara Umum : Pdt. Yesaya Zagoto, S.Th
Ephorus : Pdt. Aroziduhu Hulu, M.Min
Sekjen : Pdt. Alvius Wau, M.Th
Bendahara Umum : Pdt. Yesaya Zagoto, S.Th
LOGO
Logo BKPN terdiri dari 4 unsur, yaitu : 1. Salib, tegak keatap melambangkan karya penyelamatan Yesus Kristus atas Dunia ini2. Sinyal-sinyal, di sekeliling salib yang menerangi sekitarnya, melambangkan karya Roh Kudus atas dunia3. Atap, berbentuk Alkitab berada diatas rumah adat, melambangkan firman Allah sebagai sumber tertulis untuk mengenal karya Allah bagi dunia ini.4. Rumah Adat, melambangkan konteks dunia dimana Injil diberitakan.
POLA PELAYANAN BKPN
Pola pelayanan BKPN adalah : melayani manusia seutuhnya” pola ini adalah pola pelayanan Tuhan Yesus dan para Rasul
LEGALITAS BKPN
Banua Kerisi Protestan Nias berbadan hukum
dengan Akta Notaris No. 36 tanggal 9 Pebruari 1996, terdaftar
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli NO. 01/1997/NIS/PN-GN Tanggal 20
Mei 1997 dan terdaftar di Departemen Agama RI No. DJ. III
/Kep/HK.00.5/43/648/2004 - tanggal 9 Maret 2004
ALAMAT KANTOR
Kantor sinode BKPN Berkedudukan di Ibukota
Kabupaten Nias Selatan Jln Saonigeho Km.4,
Email
: sinodebkpn@gmail.com - Sinodebkpn_nisel@yahoo.com
BANK ACCOUNT
1. Bank BNI :
Cabang Telukdalam ac. 0272454726 an. DONASI BKPN.
2. BRI unit Teluk
dalam ac. 3832-01-010624-53-3 an. KANTOR SINODE BKPN
-------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar